JURNALSUKABUMI.COM – Tiga pemuda, yakni RY (21), UD (34) dan SP (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, karena memperkosa seorang perempuan berinisial NY (21).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, para tersangka memperkosa korban secara bergantian di rumah pacarnya di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
“Korban NY, diketahui hamil 8 bulan. Tersangka ada tiga, RY merupakan pacar dari korban, beserta kedua temannya inisial UD dan SP,” ungkap Dedi dalam pres rilisnya, Kamis (16/12/2021).
Sebelum memperkosa korban, kata dia, para tersangka meneggakan minuman keras (miras) beserta obat-obatan. Setelah NY tertidur, kemudian ketiga orang itu langsung memperkosanya.
“Modusnya korban diajak oleh pacarnya dicekoki miras dicampur dengan obat keras. Lalu, disetubui korban dan bergilir dengan teman tersangka,” terangnya.
Tidak berselang lama lanjut Dedi, tersangka RY (21) bersama UD (34) dengan modus sama, kembali mengajak korban untuk bertemu dan korban dipaksa bersetubuh. Namun, saat korban disetubuhi, temannya berpura-pura memergoki korban kemudian memaksanya untuk memuaskan nafsu bejatnya secara bergantian.
“Menurut keterangan tersangka, korban sudah disetubuhi 3 kali oleh pacarannya. Sementara kedua temannya, sudah melakukan dua kali,” ucapnya.
Kini tersangka disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Setelah pelaporan pada bulan Oktober lalu, sempat dijanjikan akan dinikahi tetapi sampai sekarang belum juga,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






