Tiga Tersangka Pemerkosaan di Parungkuda Diciduk Polisi

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga pemuda, yakni RY (21), UD (34) dan SP (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, karena memperkosa seorang perempuan berinisial NY (21).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, para tersangka memperkosa korban secara bergantian di rumah pacarnya di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

“Korban NY, diketahui hamil 8 bulan. Tersangka ada tiga, RY merupakan pacar dari korban, beserta kedua temannya inisial UD dan SP,” ungkap Dedi dalam pres rilisnya, Kamis (16/12/2021).

Sebelum memperkosa korban, kata dia, para tersangka meneggakan minuman keras (miras) beserta obat-obatan. Setelah NY tertidur, kemudian ketiga orang itu langsung memperkosanya.

“Modusnya korban diajak oleh pacarnya dicekoki miras dicampur dengan obat keras. Lalu, disetubui korban dan bergilir dengan teman tersangka,” terangnya.

Tidak berselang lama lanjut Dedi, tersangka RY (21) bersama UD (34) dengan modus sama, kembali mengajak korban untuk bertemu dan korban dipaksa bersetubuh. Namun, saat korban disetubuhi, temannya berpura-pura memergoki korban kemudian memaksanya untuk memuaskan nafsu bejatnya secara bergantian.

“Menurut keterangan tersangka, korban sudah disetubuhi 3 kali oleh pacarannya. Sementara kedua temannya, sudah melakukan dua kali,” ucapnya.

Kini tersangka disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Setelah pelaporan pada bulan Oktober lalu, sempat dijanjikan akan dinikahi tetapi sampai sekarang belum juga,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 22:33 WIB