JURNALSUKABUMI.COM – UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi melakukan pembatasan pelayanan tatap muka hingga pulu 12.00 WIB. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai dukungan pelaksanaan PPKM Darurat.
Kepala kantor UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana, mengatakan pembatasan dilakukan sesuai dengan arahan dari dinas. Pihaknya juga sudah membuat spanduk sosialisasi terkait kebijakan ini.
“Yang biasanya jam pelayanan hingga pukul 15.00 wib, sekarang menjadi pukul 12.00 WIB,” kata Endra kepada wartawan.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat. Disamping itu, warga juga tak perlu khawatir, pendaftaran pelayanan adminduk dapat diakses 24 jam dengan mudah melalui website disdukcapil.
“Untuk warga yang mau mengurus adminduk juga diharapkan taat dan patuh akan aturan dari pemerintah dengan menjaga 5M. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi yang harus peduli akan dampak wabah covid 19 ini,” tegas Endra.
Redaktur: Mohammad Noor












