JURNALSUKABABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan pemindahan 14 orang warga binaan ke Lapas Kelas IIB Warung Kiara, Kamis (25/11/2021).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengurangi hunian Lapas lantaran sudah over kapasitas dan meminimalisir gangguan keamanan hingga ketertiban.
Warga Binaan yang dipindahkan adalah warga binaan yang memiliki hukuman tinggi. 10 dari 14 warga binaan yang dipindahkan merupakan kasus narkoba.
“Ini merupakan salah satu cara kami untuk mengurangi over kapasitas dan pembinaan lebih lanjut,” kata Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Cristo Nixon Thoar kepada wartawan, Kamis (25/11/21).
Pemindahan kali ini dikawal dengan sangat ketat oleh delapan orang petugas Lapas yang didampingi oleh 2 personel Sabhara Polres Sukabumi Kota dengan terus menerapkan Protokol Kesehatan.
“Pemindahan para narapidana tersebut berjalan lancar dan aman. Selain itu, pemindahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan






