Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Sukabumi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi terus bergerak memberantas peredaran narkotika dan obat obatan keras terbatas. Dalam kurun waktu dua bulan ini, Polres Sukabumi telah mengungkap 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra, dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan, dalam pers release di Mapolres Sukabumi menyatakan, dari 33 kasus itu pihaknya telah menyita ratusan gram narkotika jenis sabu, ganja kering dan sinte serta ribuan butir obat keras terbatas dari tangan tersangka.

“Alhamdulillah, selama saya menjabat Kapolres Sukabumi 2,5 bulan ini, yang diungkap atau kita proses sebanyak 43 tersangka kasus narkoba dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 109, 77 gram, 184, 69 gram jenis ganja, 122, 28 gram jenis sinte, dan 7.126 butir obat keras terbatas,” ujar Dedy kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Khusus pada bulan Oktober ini, tambah Dedy, dalam lima laporan polisi, Satuan Narkoba telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika, dan obat keras terbatas.

“Hari ini kita mengungkap enam orang tersangka semua laki – laki. Tiga tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram, dua tersangka dalam kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan seorang tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2.362 butir,” ungkap Dedy.

Dedy menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika ini, yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan Pasal 112 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Sedangkan kepada para tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat obatan yaitu Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, para tersangka dalam mengedarkan barang haram itu dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu. Untuk barangnya sendiri pelaku mendapatkannya dari wilayah berbeda. Satu diantaranya dari Bogor lalu di tempel di Sukabumi.

“Kasus yang dipaparkan pak Kapolres ini semuanya pengedar dan dari enam tersangka itu satu orang merupakan residivis kasus sabu. Rata – rata profesi mereka ini bekerja serabutan dan tidak ada dari kalangan pelajar. Sasarannya semua kalangan yang penting menghasilkan uang,” singkatnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur:  Mohammad Noor

Berita Terkait

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:22 WIB

Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru

RAGAM

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:49 WIB