JURNALSUKABUMI.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, sukses menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) di Kabupaten Karawang.
Rakernispas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Tahun 2021 ini bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Tusi Pemasyarakatan di masa Pandemi Covid-19” dengan tujuan melakukan evaluasi pelaksanaan satuan operasional kepatuhan internal, deteksi dini terhadap penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.
Selain itu, melakukan langkah-langkah pencegahan narkoba, serta evaluasi terhadap penyelenggaran hak bagi narapidana, yakni remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga.
Dalam rapat kerja tahunaan tersebut turut hadir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengungkapkan, hasil dari Rakernispas tersebut akan segera menindaklanjuti dan bekerja lebih profesioanal sesuai visi dan misi Dirjenpas Kemenkumham Republik Indonesia.
“Utamanya, pesan dari pak Dirjen akan segera ditindaklanjuti guna memperbaiki citra pemasyarakan serta membangun Indonesia yang tangguh melalui Kementrian Hukum dan HAM yang bebas dari peredaran dan penyalah gunaan Narkoba, seperti apa yang disampaikan pak Dirjen,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dirinya kembali mengingatkan jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia untuk menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas.
“Saya ingatkan lagi, back to basic tugas pengamanan,” tegas Reynhard.
Reynhard mewajibkan seluruh petugas Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT). Baik di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di seluruh Indonesia, khususnya pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta sarana dan prasarana di UPT Pemasyarakatan.
“Petugas pemasyarakatan itu ibarat petugas rel kereta api. Jika tertidur dan lupa untuk menutup palang pintu, maka yang terjadi adalah kematian bagi kendaraan yang melewati rel tersebut,” ujar Reynhard.
Lebih lanjut, Reynhard kembali mengingatkan pentingnya tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain serta pentingnya melaksanakan tugas pemasyarakatan secara humanis, khususnya kepada WBP dan masyarakat.
“Berkali-kali saya selalu ingatkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk selalu melaksanakan pedoman tiga kunci pemasyarakatan maju,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dirjenpas yang telah hadir dan membuka secara resmi Rakernispas Tahun 2021.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Dirjenpas atas kesediaanya untuk hadir dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,” ungkap Sudjonggo.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan






