Isu Kekhawatiran Buruh Masuk Draf PKB, PUK SPSI GSI I Cikembar: Itu Hoaks!

Jumat, 24 September 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Aktivis Buruh yang tergabung dalam wadah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, menanggapi serius isu yang beredar terkait kekhwatiran buruh mengenai draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketua PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Mulyadi menuturkan, isu  kekhwatiran buruh tidak benar dan bisa dikatakan hoaks. Semua Peraturan Pemerintah (PP) Omnibuslaw yang masuk ke draf PKB itu dipastikan tidak merugikan buruh.

Salah sataunya, Sambung Mulyadi, adalah status karyawan PT. GSI 1 Cikembar, yang bisa dipertahankan sebagai karyawan tetap bukan kontrak. Sementara ada beberapa perusahaan lain yang merubah status karyawan tetap menjadi kontrak mengacu pada UU Omnibuslaw Cipta Kerta.

“Dan di PT. GSI 1 Cikembar ini status karyawannya masih dipertahankan dan tetap menjadi karyawan tetap,” ujarnya.

Lanjut Mulyadi, lima pasal mengenai omnibuslow memang perusahaan berpendapat harus masuk. Karena, Perusahaan harus mengikuti aturan Pemerintah, akan tetapi SPSI menolak dengan keras untuk pasal tersebut masuk di PKB.

“Tentang isu bahwa sanksi SP 1 sampai SP 3 langsung PHK itu tidak benar. Karena kami dari SPSI mengusulkan untuk semua surat peringatan (SP) sebelum PHK harus ada pembinaan terlebih dahulu untuk mengarah ke karyawan agar disiplin dalam bekerja,” bebernya.

Untuk itu, Mulyadi mengimbau kepada seluruh buruh PT GSI 1 Cikembar, khusunya anggota agar tidak termakan isu atau kabar yang belum tentu kebenarannya sehingga bisa membuat kegaduhan.

“Kami berjuang demi kesejahteraan buruh dan jika masih ada oknum-oknum yang menyebakan isu tidak benar tentang perjungan kami. Maka, kami akan membawa hal tersebut ke ranah hukum,” tandasnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH
DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk
BPR Sukabumi Terus Berinovasi, SIMPEN Jadi Jembatan Layanan Perbankan yang Lebih Mudah
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Peduli MBG Bakal “Putihkan” Sukabumi dengan Aksi Damai dan Istighosah
Disnakertrans Sukabumi Siapkan SDM Siap Kerja Lewat Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:55 WIB

Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB