Pembunuh Mahasiswi IPB Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Rahmat (25) divonis 20 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (03/01/20).

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono.

“Menyatakan terdakwa Rahmat alias Embeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan dan melakukan peesetubuhan dengan seorang wanjta di luar perkawinnan. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya,” ungkap Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terakhir menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Rasyid Kurniawan dan Alfian memaparkan, pihaknya mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.

“Untuk putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara 20 tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh dengan cara dicekik bagian lehernya di dalam angkutan umum colt mini jurusan Bogor-Cianjur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019) malam. Sebelum mayatnya dibuang ke pematang sawah pinggir Jalan Sarasa Kampung Bungbulang Seulaeurih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, tersangka Rahmat melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Senin, 15 Juni 2026 - 23:30 WIB

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB