JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mencatat bahwa perkembangan Bank Sampah akhir-akhir ini meningkat cukup signifikan. Dari sisi jumlah bank dan sampah yang dikelola, sama-sama mengalami kenaikan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, mengatakan jumlah bank sampah dan TPS 3R sudah berkembang menjadi 72 unit di akhir bulan Agustus 2021. Padahal pada 2020, Kabupaten Sukabumi hanya memiliki 54 Bank Sampah dan TPS 3R.
DLH Kabupaten Sukabumi mencatat peningkatan pertumbuhan bank sampah sebesar 40.74 persen dan jumlah sampah yang berhasil dikelola sebesar 75.46 ton per bulan atau 905.52 ton per tahun.
“Ini merupakan hal yang perlu terus ditingkatkan dalam upaya untuk mencapai target Kebijakan Strategi dan Daerah (JAKSTRADA) Kabupaten Sukabumi yaitu berupa pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025,” ujar Denis kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (31/08/2021).
Dengan begjtu, sambung Denis, pembangunan bank sampah merupakan salah satu program kegiatan utama di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Program ini merupakan momentum awal untuk membina kesadaran kolektif masyarakat dalam memilah, mendaur ulang, dan memanfaatkan sampah.
“Ada beberapa manfaat Bank Sampah dan TPS 3R untuk lingkungan. Yakni mengurangi penumpukan sampah, kegiatan masyarakat didalam memilah dan mengumpulkan sampah serta menyetorkannya ke bank sampah dapat mengurangi penumpukan sampah secara efektif di lingkungan sekitar. Mencegah pencemaran lingkungan dan juga dapat memberikan kontribusi untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah yang tidak bisa diurai, “ucapnya.
Masih kata Denis Bank Sampah juga dapat membantu perekonomian masyarakat. Dari pengelolaan 72 Bank Sampah dan TPS 3R di Kabupaten Sukabumi baik itu sampah organik maupun an-organik telah menghasilkan perputaran uang (omset) sebesar Rp. 244.332.000 per bulan yang diharapkan dapat terdistribusi kepada anggotanya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
“Dengan banyaknya sampah yang dikelola oleh bank sampah dan TPS 3R dapat mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPAS sehingga masa pakai TPAS dapat lebih panjang dan menambah umur pakai tempat Pembuangan Akhir Sampah,” katamya.
Tak hanya itu kata dia, cakupan pelayanan Bank Sampah dan TPS 3R sudah semakin meluas. Pada tahun 2020 baru meliputi 36 desa dan 27 kecamatan, sedangkan pada tahun 2021 telah bertumbuh menjadi 50 desa dan 31 kecamatan.
“Dengan semakin berkembangnya Bank Sampah dan TPS 3R yang disinergikan dengan program pengelolaan sampah melalui Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari) diharapkan dapat menunjang terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yaitu Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir dan Batin,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












