JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah menurunkan status Kabupaten Sukabumi ke level 2 dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut tertera dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 Tahun 2021.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, membenarkan bahwa saat ini Kabupaten Sukabumi telah memasuki level 2 yang sebelumnya level 4.
“Betul, sesuai edaran surat Menteri Dalam Negeri RI melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 bahwa Kabupaten Sukabumi memasuki level 2 yang sebelumnya level 4,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan.
Dedy mengungkapkan, Bahwa tempat wisata sudah mulai dibuka namun harus memenuhi aturan, salah satunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker juga harus menggunkan Aplikasi Peduli Lindungi seperti yang sudah dilakukan di mall-mall.
“Tempat wisata boleh dibuka namun harus menggunakan prokes yang ketat dan tak lupa juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang mana seperti diberlakukan di mall-mall,”ujarnya.
Tak hanya itu penerapan ganjil genap pun masih diberlakukan di titik-titik yang sudah diterapkan oleh Jajaran Polres Sukabumi, mengingat pembatasan kegiatan tidak harus berlebihan ditakutkan nantinya kita kembali naik level.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












