JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikembar, Polres Sukabumi, membekuk MNP alias Rio (19 ) pelaku pembobol mini market di Jalan pelabuhan 2, tepatnya di Kampung Sampora, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Kapolsek Cikembar, AKP Fery Poloso, melalui Kanit Reskrim, Aipda Hendrik Riki Sukirman, menuturkan kronologi pencurian tersebut. Tersangka naik ke atap mini market dan menjebol plafon.
“Setelah itu pelaku masuk turun ke ruangan tersebut, dan sebelum melakukan aksi kejahatannya tersangka terlebih dulu memotong kabel kamera pengawas atau CCTV, lalu beraksi,” ujar Hendrik Riki Sukirman, kepada jurnalsukabumi.com, melalui sambungan telpon, Selasa (24/8/21).
Lanjut Aipda Hendrik Riki Sukirman, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil beberapa barang yang ada di mini market tersebut. Diantaranya rokok berbagai merek, pampers, kaos oblong, dan sabun.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 5, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” ucapnya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












