JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang pelaku pencurian satu unit mobil, AL dan DD di Kampung Sindangpalay RT. 01/07, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus polisi, Kamis (18/08/2021).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku yang sempat berhasil membawa kabur satu unit mobil Toyota Yaris putih bernopol F 999 UV itu melakukan aksinya, Kamis, 19 Agustus 2021, sekira pukul 00.10 WIB.
“Kejadiannya tadi malam kedua terduga pelaku beraksi setelah sebelumnya sudah memiliki kunci duplikat mobil tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Selain itu, Parlan juga mengatakan sebelum 1x 24 jam para pelaku berhasil diamankan di kawasan Cidahu Kabupaten Sukabumi tanpa ada perlawanan beserta barang bukti.
“Alhamdullillah terduga pelaku sudah berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di kediamannya di Cidahu pukul 08.00 WIB pagi tadi barang bukti mobil beserta duplikat kunci juga sudah kita amankan,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik mobil Amelia Agustina (30) menjelaskan jika pada saat kejadian dirinya berada di dalam rumah beserta keluarga.
“Tadi malam itu saya lagi sama keluarga di dalam rumah mendengar tiba-tiba mobil menyala, setelah dilihat keluar ternyata ada dua orang yang sudah berada di dalam mobil, sontak saya langsung teriak maling,” tukasnya.
Lanjut Amel, “Mendengar teriakan saya warga langsung mengejar mobil saya yang sudah dibawa terduga pelaku, tapi tidak terkejar,” kata Amel.
Amel juga menambahakan jika dirinya mengenal terduga pelaku yang berinisial AL.
“Saya kenal pelakunya, dulu saya sempat nyuruh dia buat benerin mobil saya, mungkin dia bikin duplikat kuncinya waktu benerin mobil saya, 1 bulan yang lalu,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












