JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria diamankan warga lalu digiring ke Mapolsek Cicurug setelah melakukan tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap karyawan sebuah minimarket di kawasan Kampung Ciutara Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 16 Agustus 2021.
Dengan modus sebagai pembeli, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat menanyakan susu dalam kemasan, lalu mendorong dan menodongkan senjata tajam kepada petugas atau karyawan minimarket tersebut.
Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku berinisial HD sempat berhasil mengambil uang yang berada didalam kasir sebesar Rp 2,1 juta namun karyawan atau korban yang tegeletak setelah di dorong pelaku berteriak, sontak warga yang mendengar langsung mengejar pelaku.
“Ya kita telah mengamankan pelaku curas, dengan barang bukti senjata tajam, yang sebelumnya diamankan oleh warga, setelah diteriaki oleh petugas kasir, ” ujranya kepada jurnalsukabumi.com
Sementara itu Parlan juga menambahkan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku akan dijerat dengab pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












