JURNALSUKABUMI.COM – Satpol PP Kota Sukabumi bersama para petugas dari instansi lain menindak sekira 50 pelanggar selama sepekan pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para pelanggar diberi hukuman mulai dari sanksi administratif hingga denda.
Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, merinci penindakan terhadap para pelanggar. Sebanyak 11 pelanggar disidang ditempat oleh Satpol PP, dan 25 sidang ditempat oleh Polres Sukabumi Kota.
“12 belum sidang yakni pelanggar buka toko, 12 orang pelanggar tidak menggunakan masker, 7 pelanggar jam operasional dan 5 pelanggar prokes,” ujar Sudrajat
Sudrajat mengatakan para pelanggar dikenakan hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya mulai dari administratif serta denda Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Pihaknya mengimbau warga agar tetap mematuhi PPKM Darurat yang diberlakukan oleh Pemerintah hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Sukabumi.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












