JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terpaksa menunda seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 Mei 2021. Penundaan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, menjelaskan ihwal penundaan ini dalam konten video yang diunggah Channel Youtube Pemerintah Kota Sukabumi, belum lama ini.
Penundaan dilakukan karena Pemkot Sukabumi belum menerima Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai seleksi CPNS.
“Kalau peraturannya sudah kita terima, nanti kita sampaikan waktu dan mekanismenya,” kata Asep.
Di sisi lain, Asep menerangkan Pemkot Sukabumi berencana membuka posisi CPNS untuk 97 tenaga kesehatan. Kemudian ada pula posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) khusus guru sebanyak 650 orang.
Redaktur: Mohammad Noor












