JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, (Bappeda), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Sukabumi, Tahun 2021-2026, dengan cara virtual atau Zoom Meeting, yang melibatkan para tokoh masyarakat LSM, Perguruan Tinggi, dan Organisasi non Pemerintah, baik profesi maupun kemasyarakatan. Senin (10/05/21).
Dalam sambutannya, Kepala Plt Bappeda Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasit, menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Sukabumi, merupakan rangkaian kegiatan dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026.
Lanjut Asep Abdul Wasit, dalam rangka penyempurnaan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Tahun 2021-2026. Sebagai mana telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hasil berita acara kesepakatan pada Musrenbang selanjutnya akan menjadi dasar dalam perumusan rancangan akhir RPJMD.
Tujuan dari pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Sukabumi, ini sambung Asep Abdul Wasit. Adalah, Sebagai media setiap stakeholder untuk memperoleh berbagai masukan yang strategis dan bersifat konstruktif dalam rangka mendukung penyempurnaan, penyusunan, rancangannya, yang memuat arah kebijakan pembanguan di Kabupaten Sukabumi untuk jangka lima tahun ke depan.
Masih kata Asep Abdul Wasit. Kemudian, melakukan penajaman dan penyelarasan terhadap tujuan, sasaran, strategi dan isu strategis daerah yang diidentifikasi berdasarkan permasalahan pembangunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD, untuk mendukung pencapaian, Visi dan Misi Pemerintah Tahun 2021-2026
“Menghasilkan rumusan berita acara hasil kesepakatan Musrenbang dan akan ditanda tangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan, yang menghadiri Musrenbang RPJMD, sebagai dasar penyempurnaan rancangan RPJMD,” bebernya.
Dalam sambutannya Asep Abdul Wasit juga menjabarkan, beberapa tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, ada beberapa tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai mana tahapan ya g telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tajun 2017,” ujarnya
Yaitu, sambung Asep Abdul Wasit yang pertama, pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, yang telah dilaksanakan pada Tanggal 24 Maret 2021.
Lanjut Asep Abdul Wasit, yang kedua, penyerahan rancangan awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pihak Legislatif pada tanggal 16 April 2021.
Yang ketiga, konsultasi rancangan awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada Tanggal 28 April 2021, dalam rangka penyempurnaan rancangan-rancangannya
“Sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah kami laksanakan tersebut dan setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Bupati, maka pada hari ini kami akan melaksanakan Musrenbang yang merupakan tahapan lanjutan dari proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi, guna membahas rancangan RPJMD Kabupaten Sukabumi, Tahun 2021-2026 untuk menjadi rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Ia berharap, hasil penyelenggaraan Musrenbang ini bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi landasan bagi semua penyelenggara pembangunan di Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan kegiatan Musrenbang ini terdapat suatu kekurangan dan kami mohon Bapak Bupati Sukabumi untuk memberikan arahan dan membuka secara resmi kegiatan Musrenbang ini,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: FK Robbi












