JURNALSIKABUMI.COM – Sedikitnya 15 orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, resmi diambil sumpah jabatan secara virtual, Kamis (25/02/2021).
Pelantikan yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum itu selain Kabupaten Sukabumi, turut pula dilantik anggota BPSK Kota Cirebon, BPSK Kabupaten Karawang, BPSK Kota Bandung, dan Kota Bogor
“Saya meminta BPSK yang ada di wilayah Jawa Barat untuk lebih gencar memperjuangkan hak konsumen. Rangkul masyarakat, dengarkan keluhan mereka. Dan selesaikan pengaduan mereka sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kang Uu sapaan akrabnya di sela kegiatan.
Di samping itu, keberadaan BPSK diharapkan memberikan rasa tenang bagi masyarakat konsumen maupun pelaku usaha. BPSK juga perlu memberikan kepastian hukum akan perlindungan konsumen yang lebih terjamin sehingga terciptanya kerja yang profesional, dan mengingat teguh sumpah yang diikrarkan.
“BPSK adalah jendela bagi Pemprov Jawa Barat, sehingga jika BPSK hebat, maka Pemprov Jawa Barat akan mendapat tanggapan positif dari masyarakat Jawa Barat. Sebaliknya jika BPSK lalai menjalankan tugas maka Pemprov Jawa Barat pun akan mendapat tanggapan negatif,” kata Kang UU.
Terpisah, Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Rina Nurrinawati menerangkan, anggota BPSK Kabupaten Sukabumi yang dilantik berjumlah 15 orang dari tiga unsur, yakni unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur pelaku usaha dan unsur perwakilan konsumen.
“Masing-masing unsur diwakili lima orang. Setelah unsur pimpinan terbentuk, baru kemudian membentuk tim majelis. Di mana tiap majelis terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












