JURNALAUKABUMI.COM – Dinas Perindustrian, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, mencatat ada 21.081 Industri Kecil Menengah (IKM) skala rumah dan 307 industri menengah besar pada akhir tahun 2020.
Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengatakan, banyak kendala yang dihadapi. Di antaranya, untuk industri kecil termasuk di dalamnya skala rumah tangga adalah kualitas produk, kontinuitas, perizinan, sertifikasi produk, packaging, keterbatasan alat serta promosi dan kepatuhan pelaporan.
Sementara pada ada industri menengah dan besar kata dia, kelemahannya adalah pelaporan jumlah produksi dan omzet tahunan. Kepatuhan akan pelaporan produksi dan omzet menjadi salah satu kendala dalam pengukuran capaian ekonomi daerah khususnya dari sektor perindustrian.
“Ini perlu menjadi catatan bagi para pelaku industri bahwa Izin Usaha Industri (IUI) hanya diusulkan satu kali kecuali ada penambahan atau perubahan izin usaha industri. Untuk pengurusan IUI gratis tanpa biaya dan berlaku selama pelaku industri masih aktiv,” jelas Aam.
“Namun, kewajibannya adalah melaporkan hasil kegiatan usaha. Ketika pelaporan ini diabaikan maka dianggap tidak mematuhi aturan dan izin usaha industri bisa dicabut atau dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.
Masalah lain sektor industri ini, lanjut Aam, adalah investasi dengan memanfaatkan kawasan industri. Seperti diketahui bersama bahwa di Kabupaten Sukabumi memiliki dua kawasan yang harus segera dioptimalkan fungsinya yakni, kawasan industri 1 dan 2 namun ketika terjadi wabah covid-19 investasi di sektor industri melemah,” jelasnya.
Masih kata Aam, kondisi tersebut membuat tahun 2021-2025 Dinas Perindustrian dan ESDM harus mempersiapkan diri untuk mendorong investasi bagi industri kecil, menengah dan besar agar mau melakukan kegiatan industri pengolahan berbasis bahan baku lokal, termasuk di dalamnya industri
pertambangan.
Kemudian, meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah melalui peningkatan kualitas produk, kontinuitas produk, perizinan, sertifikasi produk, packaging, promosi dan fasilitasi bantuan alat.
Menurutnya, saat wabah selesai, bersama pemilik izin kawasan, Dinas Perindustrian dan Dinas PMPTSP harus segera menarik investor agar mau ke Kabupaten Sukabumi.
“Dan yang terakhir, membina para pelaku industri untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Kami sangat yakin bisa menekan angka kemiskinan dan meningkatkan produktivitas masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












