JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, menorehkan prestasi yang gemilang dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Dimana di tahun 2021 ini, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Kabupaten Sukabumi, tembus di level tiga Nasional.
“Satu langkah lagi, pelayanan Adminduk di Kabupaten Sukabumi masuk pada tahap paripurna,” kata Sekdis Dukcapil, Jujun Juaeni saat ditemui jurnalsukabumi.com, Senin (15/2/21).
Pencapaian tersebut kata dia, bukan tanpa alasan. Semua didukung data statistik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sampai bulan ini, perekaman E – KTP ada pada posisi 99 persen Sementara untuk. Pencatatan sipil ada diangka 97 persen. Adapun Adminduk untuk KIA berada di angka 30 persen atau 10 persen di bawah angka rata – rata nasional yakni 40 persen.,” jelasnya.
Kunci keberhasilan dalam menggapai prestasi besar itu kata dia terletak pada perbaikan sistem pelayanan. Sehingga proses administrasi Adminduk bisa lebih cepat, mudah dan murah.
“Ada 3 poin penting yang Disdukcapil lakukan yaitu mengurangi persyaratan – persyaratan yang tidak perlu. Memotong waktu penyelesaian proses pembuatan adminduk dari 5 hari manjadi maksimal 3 hari. Terakhir, mempermudah dengan pelayanan dengan sistem online,” ungkapnya.
Maksudnya kata Jujun, agar masyarakat memiliki kepastian dalam hal pelayanan adminduk. Apalagi di masa Pandemi Covid – 19, warga masyarakat diberikan pilihan.
“Masyarakat bisa menggunakan pelayanan adminduk menggunakan sistem online. Jadi tidak perlu lagi datang berbondong – bondong ke kantor dinas,” kata dia.
Untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan, di setiap desa saat ini sudah memiliki petugas registrasi di 281 desa dan di 5 kelurahan. Bahkan bagi warga yang mengalami keterbatasan fisik, Disdukcapil sudah menyediakan layanan kendaraan berupa mobil dan motor keliling.
“Jadi tidak ada satu pun warga yabg tertinggal dalam pelayanan adminduk. Maka lewat cara ini negara hadir dalam proses ini. Karena petugas akan datang menemui warga yang memilki keterbatasan fisik, waktu dan ekonomi,” tandasnya.
Disdukcapil tidak akan pernah mempersulit proses pelayanan, selama masyarakat memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi ketentuan.
” Lancarnya sebuah proses pelayanan di dukung 4 faktor. Pertama kesiapan petugas layanan, warga yang patuh dan disiplin, peralatan yang memadai dan siap pakai dan tidak terganggunya sistem jaringan,” pungkasnya.
Reporter: Usep Mulyana || Redaktur: FK Robbi












