JURNALSUKABUMI.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bakal melakukan penindakan tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Promkes).
Mengingat, satu desa di wilayahnya masuk kategori zona merah. Untuk itu, upaya memutus mata rantai covid-19 pun bakal terus digulirkan.
“Selain itu juga kami akan terus melakukan sosialisasi dalam mengutamakan Prokes dan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggarnya,” kata PLT Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar, Dading kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (11/2/21).
Adapun mengenai satu desa di wilayahnya yang masuk zona merah. Forkopimcam akan mengambil langkah cepat satu di antaranya mempersempit mobilisasi kegiatan mayarakat serta mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita juga sudah menyusun terkait jadwal kegiatan PPKM dan sosialisasi melalui rapat antara Forkopimcam, UPTD Puskesmas dan Pol PP,” jelasnya.
Untuk wilayah pimpinan PPKM tingkat RW sambung Dading itu kewenangannya ada di kepala desa setempat berikut Surat Keputusan (SK) tugasnya.
“Tak hanya itu, kami juga akan menggelar patroli secara berkala, dan terus melakukan pemantauan langsung ke lapangan atau pengecekan perkembangan PKKM ini,” sambungnya.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berhati-hati dan jangan terlena dengan kebiasaan meremehkan Prokes. “Harus tetap mengutamakan Prokes serat menjaga kesehatan diri pribadi dan orang lain di sekitarnya,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












