JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali angkat bicara mengenai aduan kasus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ke Polres Sukabumi.
Kuasa Hukum PWI Kabupaten Sukabumi, Muhammad Saleh Arif mengatakan, aduan kasus Apdesi ini atas video 26 detik yang sudah tersebar di media sosial menjadi viral dengan narasi terindikasi dugaan mengandung muatan pencemaran nama baik dan ancaman terhadap kemerdekaan pers sesuai dengan pasal 18 undang-undang pers tahun 1999.
“Pengaduan sudah masuk di Polres Sukabumi. Kini, tengah dalam penyelidikan kepolisian dan pemanggilan saki-saksi,” ujarnya saat didampingi Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Kamis (04/02/2021).
Kendati demikian, sambung Saleh, secara kelembagaan sudah menerima permintaan maaf dari Apdesi yang sudah disampaikan melalui video klarifikasi yang dibuat pada Rabu (25/11/20) lalu. Namun, hal itu tidak bisa menghapus perbuatan hukum yang berlaku.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Apalagi hanya diwakili oleh segelintir orang. Kami meminta seluruh anggota Apdesi yang terlibat dalam video tersebut meminta maaf secara terbuka,” harapnya.
Mengenai penanganan dugaan kasus tersebut, PWI sepenuhnya mempercayakan kepada kepolisian. “Ya, meski sudah meminta maaf. Namun, tidak serta merta menghapus perbuatan hukum yang telah terjadi sebelumnya. Kita serahkan saja,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, masih menunggu konfirmasi dari Polres Sukabumi. Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi jurnalsukabumi.com, tapi belum ada respon.
Redaktur: Ujang Herlan












