JURNALSUKABUMI.COM – Dugaan pengelapan atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD) di salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) kembali dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/01/2021).
Ketua Umum LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura RI), Hakim Adonara mengatakan, dugaan Tipikor dilakukan oknum Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas yang berinisial A.
“Berdasarkan bukti-bukti hasil laporan warga dan investasi kami, bahwa adanya kejanggalan pada sejumlah pelaksanaan pembangunan di desa tersebut dan hari ini kami mendapingi masyarakat Mandrajaya, melakukan pelaporan resmi,” ujarnya.
Hakim menjelaskan, dugaan Tipikor tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 sampai 2020. Akibat ulah oknum Kades itu, diduga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami akan terus mengawal laporan dugaan penyelewengan yang diotaki oknum Kades Mandrajaya ini. Apalagi, data yang kami berikan banyak yang terindikasi fiktif,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Devisi Pelayanan Publik LSM Gapura RI, Nurdianto. Pelaporan ke pihak APH ini dilakukan atas seringnya tembusan dari warga ke Gapura akan dugaan Tipikor di Desa Mandrajaya.
“Untuk itu, ini sudah jadi kewajiban kami untuk mengawal pelaporan dugaan Tipikor yang dilakukan oknum Kades ini. Kita serahkan semua kepada penegak hukum saja,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Inten) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditiya Sulaeman mengatakan, kedatangan LSM GAPURA RI bersama teman-teman dalam rangka melaporkan adanya dugaan Tipikor terhadap kegiatan di salah satu Desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Penerimaan berkas sudah masuk PTSB Kejaksaan dan nanti masuk ke ruang pimpinan untuk di disposisi. Apa nanti masuk ke Bidang Intelijen, apa ke Bidang Tipikor, apa Tindak Pidana Khusus. Semua akan ditelaah oleh bidang masing-masing, apakah memang betul ada dugaan Tipikor yang dilakukan oknum kades tersebut,” tandasnya.
Reporter: Devi R | Redaktur: Ujang Herlan






