Simak! Larangan dan Imbauan Bawaslu Sukabumi di Hari Tenang

Sabtu, 5 Desember 2020 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Masuknya hari tenang Pilkada Kabupaten Sukabumi tepatnya Pukul 00.00 WIB Minggu sampai Selasa atau 6-8 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi memberikan himbauan dan larangan apa saja bagi masyarakat, kandidat, tim sukses dan media di Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan, ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon. Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” ungkap Teguh kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (05/12/20).

Pihak Bawaslu sendiri memang ada buku panduan Bawaslu yang menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

“Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” jelasnya.

Untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) mulai Minggu (06/12/20) besok, secara serentak penertiban melibatkan Satpol-PP, Kepolisian, Dishub dan TNI.

“Tim paslon juga kita ajak untuk menertibkan saat rapat di Kantor Bawaslu agar menertibkan APK yang telah dipasang,” katanya

Teguh berharap di hari tenang agar semua paslon dan tim tidak melakukan kegiatan kampanye bentuk apapun baik secara langsung maupun di medsos.

“Kami juga mngimbauan kepada masyarakat, tolak money politik dalam bntuk apapun, apabila ada dugaan pelanggran mohon laporkan secara resmi jangan di laporkan di medsos laporkan kepada Bawaslu atau Panwascam,” tegasnya.

Masa tenang Pilkada Sukabumi 2020 di sejumlah PKPU telah menjelaskan yakni. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2, Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, Ayat 3, Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun”.

Pasal 54 ayat 4, “Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon”.

Selanjutnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.

Kemudian PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 1, Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”. Pasal 47 A ayat 3 “Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”.

Pasal 47 ayat 6 “Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai”. Pasal 47 ayat 1a “Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai”. Pasal 50 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Reporter: Ilham || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli
BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIB

Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Berita Terbaru