JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengaku terus menggeber sosialisasi tentang pengelolaan kebersihan melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri “Bestari” untuk melarang segala bentuk penggunaan kantong plastik.
Hal itu dilontarkan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Ariska saat menyambangi Kantor Redaksi jurnalsukabumi.com di Bilangan Perumahan Kebon Randu Cibadak, Kamis (03/12/2020).
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 81 tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik imni terus kami kampanyekan,” ujar Denis.
Larangan penggunaan kantong plastik ini kata dia, akan terus dilakukan demi menuju kawasan bebas sampah. Dan kini terbukti, sasaran utama seperti pusat perdagangan dan kantor-kantor dinas sekarang sudah tidak menggunakan kantong plastik.
“Alhamdulilah cukup efektif. Bisa dilihat seperti di Indomart, Alfamart dan lainnya saat ini sudah tak lagi menyediakan kantong-kantong belanjaan berbau plastik,” jelasnya.
Oleh karena itu, DLH akan terus mengingatkan agar Perbup larangan penggunaan kantong plastik ini pun bisa dilakukan sesuai anjuran yang ditetapkan.
“Ya, semoga kedepannya bagi toko atau pun pasar perbelanjaan tetap konsisten untuk tidak menggunakan kantong plastik ini,” pungkasnya.
Reporter: Hendi II Redaktur: Ujang Herlan












