JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka mendukung mensukseskan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, tetap melakukan pelayanan pembuatan KTP elektronik di hari libur.
“Kami tetap membuka pelayanan seperti biasa hari Sabtu dan Minggu, 28-29 Nopember dan 5-6 Desember 2020,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (26/11/2020).
Dia mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman.
“Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau UPTD Kependudukan di Wilayah Sukabumi, Cibadak, Cicurug, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Surade dan Sagaranten,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pembuatan KTP elektronik, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis dan indari calo.
“Seluruh tempat pelayanan baik di kantor Disdukcapil maupun di UPTD wilayah tidak ada pungutan sepeser pun. Manfaatkan hari libur anda, untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Salam GISA, tiada hari tanpa perubahan,” tutupnya.
Reporter: Hendi II Redaktur: Usep Mulyana






