JURNALSUKABUMI.COM – Sidang perdana kasus narkoba jaringan Internasional dengan nilai Rp 480 Miliar digelar secara online, Rabu (25/11/2020).
Pantauan jurnalsukabumi.com, proses persidangan secara online tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibadak yakni Ketua Joko Supriyono dan Anggota Lisa Fatmasari serta Agustinus.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dista Anggara.
Pelaksanaan sidang online ini di tiga lokasi yakni di Pengadilan Negeri Cibadak, Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Lapas Warungkiara.
Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Masduki mengatakan, kegiatan online sidang yang digelar sendiri sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam rangka menjaga covid-19.
“Kegiatan ini secara online, bahkan para pencari keadilan bisa melihat secara terbuka di channel youtobe yang sudah kami sediakan,” singkatnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robby













