JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan orang menjalani proses persidangan yustisi akibat melanggar tak menggunakan masker di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (12/11/20).
Proses razia masker yang digelar di jalan Jajaway komplek perkantoran tersebut merupakan gabungan yakni dari Satpol-PP, Polri, TNI, Pengadilan dan Kejaksaan. Persidangan dipimpin Majelis Hakim PN Cibadak Zulqarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Setiaji dan dua PPNS Satpol-PP Kabupaten Sukabumi.
Dalam persidangan majelis hakim memutuskan dari puluhan pelanggar yustisi sesuai Perda Bupati No 56 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin protokol kesehatan. Pelanggar sendiri diberikan dua pilihan yakni sanksi sosial dan denda.
“Kami berikan berikan dua opsi apa sanksi sosial atau denda kepada pelanggar,” ungkap Majelis Hakim Zulqarnaen.
Sementara itu, Kasi Ops Dan Satpol- PP Kabupaten Sukabumi Ujang Sopyan mengatakan, dalam proses penindakan tipiring ini memang melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai penyidik.
“Jadi di Satpol-PP untuk pelanggar Perda sendiri penyidik yakni PPNS,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi











