Unit Pemberantasan Pungli Sosialisasikan Pemberantasan Saber Pungli Tingkat Desa

Minggu, 8 November 2020 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM- Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat UPPL Kabupaten Sukabumi Jl. Jend. Ahmad Yani – Cangehgar Komplek GOR Palabuhanratu, Kamis (05/11/20).

Kegiatan sosialisasi dibuka dan ditutup oleh Ketua Harian (Waka Polres Sukabumi yang dalam kesempatan ini di wakili oleh Kepala Staf Kesekretariatan UPPL Kabupaten Sukabumi dan diikuti oleh para kepala desa yang berada di kecamatan Palabuhanratu dan Cikakak dengan narasumber dari Polres Sukabumi selaku Kepala Tim Penindakan UPP Saber Pungli Ipda Bayu S. Bahari dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Ahmad Mujadid.

Satgas saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang berada di Pemerintah Daerah, dengan menyelenggarakan fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Dalam paparannya, Kepala Tim Penindakan UPP Saber Pungli Ipda Bayu S. Bahari menyebutkan, bahwa pungutan liar telah diatur dalam perundang-undangan yaitu UU No.31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi) dengan hukuman pidana paling singkat 4 (empat) dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.

“Sesuai Pasal 12 huruf F, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum lersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang,” ujarnya.

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi selaku Kepala Staf Keseketariatan UPPL Kabupaten Sukabumi Ridwan menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran yang tinggi kepada Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap pelayanan dapat terlaksana dengan baik. Semoga kegiatan Saber Pungli dapat terlaksana dengan baik, kegiatan Saber Pungli dapat memberikan kerja yang nyata, karena kita adalah pelayan masyarakat.

“Banyak faktor yang menyebabkan pungli terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, antara lain adanya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, factor mental, karakter atau prilaku, tentunya faktor ekonomi (penghasilan tidak cukup) hingga lemahnya system control dan pengawasan dari atasan” ungkapnya.

Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan diperlukan dukungan dari seluruh unsur masyarakat agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap menemukan kegiatan pungli yang terjadi di wilayahya serta tidak terlibat memberikan ruang bagi terjadinya praktek pungli dalam pelayanan publik.

“Untuk itu saya menghimbau apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek pungli, maka diharapkan dapat melaporkan kepada UPPL Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti atau melalui alamat e-mail uppl.kabsukabumi@gmail.com dan E-LAPOR” tandasnya.

Selanjutnya Ridwan menegaskan sesuai Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 260/KEP.458- BAKESBANGPOL/2020 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Sukabumi, yang bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien di Kabupaten Sukabumi, sesuai kewenangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Sasaran Saber Pungli ini tentunya banyak terjadi di berbagai bentuk pelayanan publik, terkait ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan mayarakat” pungkasnya.

Sementara, Inspektorat Kabupaten Sukabumi Ahmad Mujadid mengatakan, bahwa dalam hal pengelolaan keuangan, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memahami regulasi, data dan fakta serta diperkuat dengan akuntabilitas dan transparan.

“Akuntabilitas dan transparansi merupakan faktor utama dalam menjalankan pengelolaan keuangan, dan harus diperkuat dengan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan” tegasnya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Berita Terbaru