Sembilan Tersangka Pemain Baru Narkoba Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu satu minggu, Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat terlarang.

Hal itu di ungkapkan saat digelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu (24/10/2020) malam.

“Selama satu minggu ini ada sekitar 9 tersangka dengan barang bukti antara lain sabu, kemudian Ekstasi, Pil Hexymer dan Tramadol,” kata AKBP Sumarni kepada wartawan.

Sumarni menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan para pelaku terjadi di beberapa tempat di Kota Sukabumi yakni, Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas, dan Kecamatan Sukalarang.

“Sembilan tersangka itu diringgkus Jajaran kita di beberapa Lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Lanjut Sumarni, sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial FKG alias I (34 tahun), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).

Sumarni menyebut, Kepada polisi para tersangka itu mengaku bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang tersebut telah dilakukan 1 hingga 6 bulan ke belakang.

“Para pelaku sebagaimana yang tadi saya klarifikasi, melakukan aksinya sekitar satu sampai enam bulan, jadi merupakan pemain baru,” sebutnya.

Sambung dia, adapun modus yang seringkali dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan cara menyimpan, sistem tempel hingga transaksi secara langsung.

“Modus operasi dalam peredaran ini dilakukan dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel, kemudian ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” sambungnya.

Sumarni menambhakan, akibat perbuatannya ke sembilan tersangaka terancam, pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun

“Kami juga menerapkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB