Oleh: Anggi Fauzi
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya
Asksi damai, demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh elmen lapisan masyarakat di Kota Sukabumi membuahkan hasil. Akhirnya, DPRD Kota Sukabumi mengeluarkan surat penolakan, walupun di dalam narasi surat tersebut agak sedit rancu karena tidak sesuai dengan tuntutan masa aksi kemarin. Jilid demi jilid aksi di DPRD Kota Sukabumi di lakukan oleh kawan-kawan mahasiswa yang terhimpun di kelompok Cipayung Plus dengan tuntutan yang sama yaitu menolak dan mengutuk keras atas di sahkanya RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law.
Ketika melihat pada redaksi perkataan presiden Republik Indonesia waktu konferensi pers menjelaskan bahwan Omnibus Law itu baik dan dibutuhkan, tentunya kita sepkat ketika berbicara hal positifnya seperti UMKM yang di genjot untuk di tingkatkan. Akan tetapi, di dalam Omnibus Law itu masih banyak hal-hal yang kita nilai merugikan masyrakat.
Coba Bapak Presiden, jelaskan juga hal negatifnya yang berdampak merugikan pada masyarakat jangan hanya di hembuskan hal-hal positifnya saja. Kalau dalam hal positif tentunya kita sepkat, tapi dengan sekema Bank tanah kita DPC GMNI Sukabumi, menolak dengan adanya sekema bank tanah tersebut, karena akan merugikan masyarakat.
RUU Cipta Kerja terkait agraria yang akan membahayakan petani-petani di Indonesia khususnya di Sukabumi, menghambat realisasi reforma agraria dan memperparah konflik agraria structural di Indonesia, sehingga perlu diwaspadai dan dikritisi bersama, yaitu:
- Adanya substansi kontroversial ruu pertanahan.
a. Hak Pengelolaan (HPL) sebagai penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN).
b. Keistimewaan Hak Guna Usaha (HGU) dan sanksi bagi penguasaan tanah dengan status “tanah terlantar” dihapuskan.
c. Agenda Pembentukan Bank Tanah dan Penyimpangan Reforma Agraria.
d. Masalah hak milik sarusun untuk investor asing. - RUU Cipta Kerja akan memperparah ketimpangan. penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia
- RUU Cipta Kerja mempermudah perampasan, penggusuran, dan pelepasan hak atas tanah atas nama pengadaan lahan untuk kepentingan infrastruktur dan bisnis.
- RUU Cipta Kerja mempercepat alih fungsi tanah pertanian di indonesia.
- RUU Cipta Kerja memperkuat potensi kriminalisasi dan diskriminasi hak terhadap petani dan masyarakat adat sekaligus meningkatkan proses pemiskinan peta.
Meskipun DPRD Kota Sukabumi dalam aksi demonstrasi kemarin telah mengeluarkan surat secara kelembagaan, akan tetapi itu bukan tujuan puncak kita, belum bisa dikatakan menang dalam perjuangan penolakan omnibus law ciptakerja, karena perjuangan kita masih panjang tentunya kita DPC GMNI Sukabumi Raya akan terus mengawal dan terus melanjutkan perjuangan ini sampai presiden mengeluarkan Perpu atu berhasil di judisial review di MK.
Jadi, surat yang kemarin dikeluarkan DPRD Kota Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi itu bukan dari akhir perjuangan kita karena perjuangan ini baru saja di mulai akan kita pastikan kita akan terus melakukan gerakan perjuangan dan pengawalan sampai kemenagan rakyat dan kedaulatan rakyat bisa terwujud. (*).












