JURNALSUKABUMI.COM –Kasus perkara jaringan narkoba Internasional pengungkapan ratusan kilogram jenis sabu-sabu oleh tim Satgas Merah Putih Mabes Polri, kini memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Senin (05/09/3020).
Pantauan jurnalsukabumi.com, belasan tersangka dengan temuan 402 kilogram sabu-sabu di sebuah rumah di perumahan di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Bulan April 2020 lalu itu tiba sekira pukul pukul 09.40 WIB, Senin (05/10/2020).
Tak hanya itu, sejak tadi pagi puluhan aparat kepolisian Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi kota ikut dikerahkan dalam mengamankan di sejumlah titik area kejaksaan.
13 tersangka ini, tiba dengan menggunakan kendaran jenis elf bernomor polisi B 7132 WAA dan bus polisi bernomor polisi 7354-VII. Bahkan, sejumlah kendaraan kepolisian lainnya terjun langsung melakukan pengawalan ketat Tim Satgas Merah Putih Mabes Polri.
Satu demi satu para tersangka memasuki kantor Kejari, Kabupaten Sukabumi yang didampingi Tim Satgas Merah Putih dengan lengkap bersenjata tajam dan dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan covid-19.
“Iya benar, hari ini kita terima limpahan tahap dua kasus sabu jaringan Internasional dari Satgas Merah Putih Mabes Polri,” singkat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Jaksa Muda Dista Anggara.
Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, dipimpin Kapolri sebanyak 402,38 kilogram narkoba jenis sabu atas penangkapan jaringan internasional Iran – Timur Tengah di Sukabumi, dimusnahkan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (02/07/2020).
Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan













