JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap AN (23) dan S (28), dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lembursitu Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada hari Selasa (04/08/2020) kemarin dengan waktu yang berbeda. Terduga pelaku AN berhasil diamankan Polisi sekitar jam 15.00 WIB. Sedangkan terduga pelaku S berhasil ditangkap petugas sekitar jam 19.00 WIB.
“keduanya berhasil kita amankan di wilayah Lembursitu, AN di jalan Cikundul dan S di belakang salah satu perumahan di Lembursitu tepatnya disamping lokasi pemancingan” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto, Kamis (06/08/2020).
Dari pelaku AN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan didalam sebuah plastik krip bening yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari pelaku S, Polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu siap edar seberat 5,50 gram yang telah disimpan kedalam 14 buah plastik krip bening, satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang milik pelaku.
“Kedua terduga pelaku memang berkaitan ya, jadi penangkapan terhadap S dan AN ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kami lakukan terhadap pelaku-pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan,” jelas AKP Ma’ruf.
Kepada Polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual dan diedarkan kembali di wilayah kota Sukabumi.
Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan Polisi. Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












