JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap ARR (42) terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu di jalan Jenderal Sudirman Warudoyong Sukabumi, Minggu (26/07/2020) sore kemarin.
Dari tangan pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sedikitnya 39.73 gram narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan. Pasalnya jajaran Sat Narkoba sebelumnya berhasil mengamankan R (34), A (28) dan A (29), Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Ketiganya berhasil diamankan di seberang salah satu toserba di jalan Jemderal Sudirman Benteng Warudoyong Sukabumi, Jum’at (24/07/2020) malam.
Dari ketiga pelaku tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 4,37 gram dan daun ganja kering seberat 66,84 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan bahwa dari pengungkapan tersebut, jajarannya berhasil mengungkap jaringan narkoba lainnya dan berhasil menangkap terduga pelaku ARR (42) pada Minggu (26/07/2020) sore.
“Dari pengungkapan sebelumnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya dan menangkap terduga pelaku ARR (42) pada Minggu sore” tutur Ma’ruf saat dihubungi melalui telelpon seluler, Selasa (28/07/2020).
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga kota Sukabumi dari jeratan narkoba.
Saat ini para para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Para pelaku pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












