Diduga Rusak Lahan PTPN VIII, Petani Dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota

Rabu, 8 Juli 2020 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak delapan orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dilaporan ke Polres Sukabumi Kota, karena diduga melakukan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara Sukabumi. Rabu (08/07/2020).

Ketua Kelompok tani, Desa Cisarua, Saeful Rmadhan, mengatakan delapan orang petani tersebut dipanggil Polres Sukabumi Kota sebagai saksi atas dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara  

“Kami dipanggil sebagai saksi, untuk dimintai sejumlah keterangan dari pihak penyidik terkait dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VII Goalpara Sukabumi,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com

Menurutnya, kedelapan petani yang dilaporankan ke Polisi tersebut tidak memiliki lahan garap, sehingga kedelapan petani tersebut berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah tidak terawat bahkah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah habis.

“Berdasarakan yang kami ketahui HGU PTPN VIII Goalpar tersebut sudah habis sejak 2013 lalu, serta sudah tidak terawat dan sudah dipenuhi ilalang. Sehingga kita berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah kembali lagi kepada negara,” jelasnya 

Ia menyebutkan, kedelapan petani tersebut dilaporkan oleh seseorang dari pihak PTPN VIII Goalpara, Namun dirinya mempertanyakan laporan tersebut didasar oleh hukum apa. 

“Apabila pelapor itu merupakan seorang pegawai dari pihak PTPN VIII Goalpara status hukumnya apa, lalu hak kepemilikannya harus ada, bahkan hingga sekarang pun HGUnya sudah habis. Sampai saat ini kejelasan bukti kepemilikannya pun belum dijelaskan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan peraturan yang berlaku masa HGU yang sudah habis itu kembali dikuasai oleh negara dan itu pun untuk kemakmuran rakyat.  

“Ketika HGU milik PTPM VIII Goalpara tersebut sudah habis maka berdasaraan peraturan yang berlaku, pihak perusahaan harus membongkar seluruh asetnya. Namun mereka malah melaporkan para petani yang ingin mengarap lahan tersebut,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Berita Terbaru