JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian terus berupaya peningkatan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan lebih optimal.
Bahkan, saat ini pihaknya memastikan waktu pembuatan, KTP, Kartu Keluarga dan Akte lahir ini bis selesai dalam waktu tiga hari.
“Kita terus berupaya dan menargetkan proses pembuatan administrasi kependudukan ini paling lama 3 hari sudah bisa diambil,” kata Iwan kepada jurnalsukabumi.com.
Iwan menyarankan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak harus ke kantor Disdukcapil, jika akan membuat identitas kependudukan. Pasalnya, di setiap daerah sudah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan sistem kerja yang sama.
“Masyarakat tidak harus ke Disdukcapil, sudah ada UPTD, disetiap wilayah dengan pelayanannya sama tiga hari selesai, kecuali kalau ada kendala jaringan,” ujarnya
Dan bagi masyarakat yang sudah memiliki
Surat Keterangan (Suket) e-KTP segera tukar. Pihaknya, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan percaya dengan oknum yang akan membantu membuat identitas kependudukan dengan janji bisa selesai satu hari, dengan meminta biaya.
“Kita tidak memungut biaya sepeserpun semuanya gratis dan disarankan kepada masyarakat jika akan membuat identitas kependudukan datang sendiri jangan melalui orang lain,” imbuhnya.
“Apabila menemukan oknum yang memungut biaya dalam pembuatan identitas kependudukan segera laporkan kepada kami. Karena intruksi dari piminan berantas pungli dan calo,” tandasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












