JURNALSUKABUMI.COM – Warga Negara Indonesia pasti sudah mengenal apa itu Kartu Keluarga (KK), Salah satu identitas kependudukan berwarna biru yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat yang sudah menikah atau berkeluarga.
KK merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib.
Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.
Per-Tanggal 1 Juli 2020 kemarin, KK yang awalnya berwarna biru bakal berubah berwarna putih dengan jenis kertas HVS A4 80 gram.
“Ya, hari ini kita launching penggunaan HVS A4 80 Gram untuk KK,” kata Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, kepada jurnalsukabumi.com.
Kalau untuk e-KTP dan identitas Anak, sambung Iwan, masih tetap menggunakan blangko security.
“Untuk stok blangko e-KTP hari ini di Kabupaten Sukabumi cukup dan masyarakat jangan khawatir,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi











