Jika Ada Pelanggaran Pidana di Tambang Emas Ilegal, ESDM: Itu Ranah Kepolisian

Rabu, 6 November 2019 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tambang ilegal atau tak berizin milik Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyatakan ilegal dan melanggar. Namun jika masuk pidana ada di kewenangan pihak kepolisian.

“Memang secara prosedur ilegal. Tapi untuk penindakan soal pelanggaran atau pidana kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Cianjur Zenal Arifin, Rabu (6/11/2019).

Menurut Zenal, untuk soal penindakan sendiri ranahnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena kaitan dengan izin apakah melanggar UU Pertambangan dan UU Lingkungan.

“Kami tidak bisa berbicara banyak kalau soal penindakan, karena kewenangan pihak kepolisian, kami hanya selaku pejabat negara yang mengurus administrasi saja,” katanya.

Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Acep Saeffudin mengatakan, untuk penindakan sendiri bisa dilihat dari dua sisi. Yang pertama jika melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) akan ditangani oleh Kasatpol-PP Jawa Barat dengan menurunkan tim. Namun jika melanggar Undang-Undang Pertambangan atau Lingkungan ranahnya pihak kepolisian.

“Selain undang-undang yang diterapkan pihak kepolisian, soal lahan yang digarap oleh tambang tersebut milik siapa, apakah ada dugaan penyerobotan lahan atau tidak,” tegasnya.

Reporter : FK Robbi

Redaktur : ES

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
Usai Ditegur Inspektorat, Proyek Jalan Gudang Dikebut, Progres Capai 51 Persen
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Polemik Kerusakan Stadion Surken, Komisi III Minta Disporapar Perkuat Aturan PKS
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Rabu, 29 April 2026 - 00:14 WIB

Usai Ditegur Inspektorat, Proyek Jalan Gudang Dikebut, Progres Capai 51 Persen

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Polemik Kerusakan Stadion Surken, Komisi III Minta Disporapar Perkuat Aturan PKS

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777