Bongkar Peredaran Narkotika, Polres Sukabumi Kota Selamatkan Hampir 1000 Jiwa dari Sabu

Rabu, 1 Juli 2020 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan hampir 1000 jiwa, tepatnya 984 jiwa dari narkoba. Hal itu menyusul setelah diringkusnya pengedar narkoba jenis sabu berinisial H.S (41) asal warga Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/06/2020).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 245,7 gram. Jika diestimasikan dalam penggunaannya dalam 1 gram sabu – sabu bisa dipakai untuk 4 orang.

“Dari satu gram sabu itu bisa dipakai untuk 4 orang, jadi jika ditotalkan dari 245,7 gram berarti dapat menyelamatkan 984 jiwa orang dari narkoba,” ujarnya.

Lanjut Sumarni, dalam pengungkapan itu tersangka diamankan di Jalan Limus Nunggal, Kota Sukabumi pada Selasa siang, sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diciduk di pinggir jalan dan kedapatan menyimpan 1 buah plastik krip bening ukuran kecil berisikan narkotika berjenis sabu-sabu yang di saku celana depan sebelah kanan.

“Ini merupakan penangkapan terbesar kami, setelah ditangkap kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Jajaran kami menemukan barang bukti sabu – sabu lainya, Keseluruhan barang bukti tersebut tersimpan dalam tas kecil warna krim, di dalam lemari di kamar tempat tidur pelaku,” kata Sumarni.

Barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah tersangka dikemas dalam beberapa plastik klip. Diantaranya tiga buah plastik klip besar, satu buah plastik klip sedang, dan 22 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis kristal putih sabu-sabu.

Kronologis diringkusnya H.S sendiri, ujar Sumarni, tim sudah mengintai selama empat hari, mulai tersangka berpindah-pindah dari Pelabuhanratu, Bandung, untuk mengalihkan agar dia tidak merasa diikuti. Kemudian mengambil barang dari Karawang.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan, barang bukti berupa 3 buah plastik Krip besar berisikan narkotika jenis kristal sabu, satu buah buah Krip sedang berisi sabu – sabu, 22 paket sabu – sabu dalam Krip kecil, satu buah timbangan digital, bong sabu, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda dua. Jika ditotalkan sabu – sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai 245,7 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) tentang subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Riki Rahardian | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Senin, 15 Juni 2026 - 23:30 WIB

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB