JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan hampir 1000 jiwa, tepatnya 984 jiwa dari narkoba. Hal itu menyusul setelah diringkusnya pengedar narkoba jenis sabu berinisial H.S (41) asal warga Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/06/2020).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 245,7 gram. Jika diestimasikan dalam penggunaannya dalam 1 gram sabu – sabu bisa dipakai untuk 4 orang.
“Dari satu gram sabu itu bisa dipakai untuk 4 orang, jadi jika ditotalkan dari 245,7 gram berarti dapat menyelamatkan 984 jiwa orang dari narkoba,” ujarnya.
Lanjut Sumarni, dalam pengungkapan itu tersangka diamankan di Jalan Limus Nunggal, Kota Sukabumi pada Selasa siang, sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diciduk di pinggir jalan dan kedapatan menyimpan 1 buah plastik krip bening ukuran kecil berisikan narkotika berjenis sabu-sabu yang di saku celana depan sebelah kanan.
“Ini merupakan penangkapan terbesar kami, setelah ditangkap kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Jajaran kami menemukan barang bukti sabu – sabu lainya, Keseluruhan barang bukti tersebut tersimpan dalam tas kecil warna krim, di dalam lemari di kamar tempat tidur pelaku,” kata Sumarni.
Barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah tersangka dikemas dalam beberapa plastik klip. Diantaranya tiga buah plastik klip besar, satu buah plastik klip sedang, dan 22 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis kristal putih sabu-sabu.
Kronologis diringkusnya H.S sendiri, ujar Sumarni, tim sudah mengintai selama empat hari, mulai tersangka berpindah-pindah dari Pelabuhanratu, Bandung, untuk mengalihkan agar dia tidak merasa diikuti. Kemudian mengambil barang dari Karawang.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan, barang bukti berupa 3 buah plastik Krip besar berisikan narkotika jenis kristal sabu, satu buah buah Krip sedang berisi sabu – sabu, 22 paket sabu – sabu dalam Krip kecil, satu buah timbangan digital, bong sabu, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda dua. Jika ditotalkan sabu – sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai 245,7 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) tentang subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Riki Rahardian | Redaktur: Ujang Herlan












