JURNALSUKABUMI.COM – Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang tergabung dalam sejumlah forum ASN PPPK atau P3K di Kabupaten Sukabumi mulai mengonsolidasikan sikap menyikapi isu peralihan paruh waktu menjadi penuh waktu hingga peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Konsolidasi tersebut digelar di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Parungkuda, Minggu (30/8/2026), dengan melibatkan FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, PPPK berbagai formasi tahun 2019 hingga 2024, PPPK paruh waktu, DPD AHN, Ikatan Guru PAI, Ikatan Guru Olahraga, serta Gerakan Honorer Fasyankes Sukabumi.
Ketua FPHI Korda Sukabumi, Suherman, S.Pd.I, mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan sikap terkait perkembangan kebijakan pemerintah mengenai masa depan PPPK.
Menurutnya, pernyataan mengenai peralihan paruh waktu ke penuh waktu maupun PPPK ke PNS belum cukup menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada para pegawai.
“Kami menyikapi bahwasannya hal tersebut masih dalam tataran statemen yang belum memiliki kepastian hukum atas issue yang beredar tersebut,” kata Suherman.
Ia menegaskan, para PPPK masih menunggu regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme peralihan tersebut. Karena itu, aspirasi yang dibangun dalam konsolidasi tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kepastian masa depan para guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah persoalan batas usia. Forum meminta agar apabila pemerintah menerbitkan regulasi mengenai peralihan PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi PNS, tidak diberlakukan batas usia maksimal 35 tahun.
“Pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi mayoritas PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun,” ucapnya.
Selain usia, Ketua ASN Guru PPPK Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo, M.Pd, menjelaskan forum juga mendorong agar masa kerja, usia dan sertifikat pendidik menjadi bagian dari pertimbangan dalam mekanisme peralihan PPPK. Mereka bahkan mengusulkan agar proses tersebut tidak semata-mata menggunakan mekanisme tes.
“Persoalan kepastian status harus ditempatkan sebagai bagian dari penataan ASN yang mempertimbangkan pengabdian dan kebutuhan pelayanan publik,” ucap Kris.
Tidak hanya itu, konsolidasi juga membahas rencana Silaturahmi Nasional yang dijadwalkan pada 7 September 2026.
“kami juga tadi kan membahas bahwa tanggal 7 itu kita ada undangan Silatnas dari Aliansi Merah Putih, seluruh P3K baik dari paruh waktu ataupun penuh waktu, dari guru, teknis, dan semuanya, undangan dari Aliansi Merah Putih. Tanggal 7 itu di Masjid Istiqlal ke Monas,” Ungkap Kris.
Namun, untuk Kabupaten Sukabumi, agenda tersebut direncanakan dikonsentrasikan di daerah.
“Nah kemudian kami, untuk Kabupaten Sukabumi, rupanya kami akan mengonsentrasikan acara tersebut, silaturahmi nasional itu, tetap di daerah yaitu di Pendopo Kabupaten Sukabumi yang ada di Kota,” tambah Kris.
Kris menegaskan, konsolidasi tersebut bukan hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi upaya menyatukan aspirasi lintas profesi.
“Terhitung mulai hari ini kami menghimbau dan mengajak semua pihak dari berbagai forum baik guru, nakes maupun tenaga teknis di Kabupaten Sukabumi untuk tetap solid dalam memperjuangkan aspirasi dan keinginan anggota,” tegasnya.
Diketahui, secara nasional pemerintah memang telah memiliki aturan mengenai pengadaan PPPK paruh waktu, termasuk mekanisme pengalihannya menjadi PPPK. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pengadaan PPPK paruh waktu untuk sejumlah jabatan, termasuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar