JURNALSUKABUMI.COM – Dugaan hubungan terlarang yang menyeret seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini masuk ke ranah pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan laporan tersebut tengah didalami. Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan disiplin, oknum guru tersebut terancam sanksi berat hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan, proses pemeriksaan saat ini dilakukan terlebih dahulu oleh atasan langsung terlapor di unit kerjanya.
“Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ganjar menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada BKPSDM. Hasil itu menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembentukan tim pemeriksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin.
Persoalan ini menjadi perhatian karena terlapor merupakan ASN dengan status PPPK. Dalam kontrak perjanjian kerja, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur kewajiban dan larangan, termasuk tuntutan menjaga integritas serta martabat sebagai aparatur sipil negara.
“Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, dugaan perilaku yang dinilai melanggar disiplin dapat berimplikasi terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.
BKPSDM menyebut sanksi terberat yang tersedia dalam kontrak perjanjian kerja PPPK adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja.
“Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Ganjar.
Sebelumnya, seorang pria berinisial L melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Sukabumi. L menduga istrinya berinisial F memiliki hubungan dengan seorang pria yang disebut berprofesi sebagai guru.
Kuasa hukum pelapor dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya menemukan sejumlah informasi dan bukti digital yang dinilai mengarah pada dugaan hubungan tersebut.
“Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Kami berharap penegak hukum dapat memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sudirman, Jumat dini hari (31/7/2026).
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar