Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tabir dugaan pelecehan seksual yang selama ini tertutup rapat akhirnya terbuka. Seorang dai kondang yang juga pimpinan pondok pesantren di wilayah Cicantayan resmi dilaporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di bawah umur.

Laporan tersebut diajukan setelah sejumlah korban memberanikan diri bersuara, mengungkap dugaan tindakan yang disebut berlangsung berulang kali sejak 2021 hingga 2025. Dari enam santriwati yang teridentifikasi sebagai korban, tiga di antaranya telah membuat laporan resmi dengan pendampingan orang tua dan kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pelecehan seksual oleh MSL terhadap anak di bawah umur yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

“Peristiwa ini tidak terjadi sekali dua kali. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kejadian berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Bahkan ada korban yang baru mengalaminya beberapa bulan terakhir,” ujar Rangga kepada media.

Rangga menyebutkan, sejauh ini terdapat enam santriwati yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru tiga korban yang berani melaporkan secara resmi dengan pendampingan orang tua masing-masing. Proses hukum pun kini tengah berjalan di kepolisian.

“Status terlapor sebagai dai nasional tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Rangga menjelaskan bahwa dugaan perbuatan pelaku tidak sampai pada persetubuhan, namun mengarah pada tindakan asusila serius, seperti meraba, mencium, menyentuh bagian tubuh sensitif, hingga menelanjangi korban. Usia para korban saat kejadian rata-rata masih 14 hingga 15 tahun.

Tak hanya berdampak secara fisik, kasus ini juga meninggalkan luka psikologis mendalam. Beberapa korban mengalami trauma berat, perubahan perilaku, hingga kehilangan semangat belajar. Bahkan ada korban yang sempat putus sekolah sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan melalui jalur non formal.

Sebelum melapor ke polisi, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah berkoordinasi dengan DP3A serta UPTD terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Harapan kami, aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kasus ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang
THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!
407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber
Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk
Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:27 WIB

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:15 WIB

407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber

Berita Terbaru