Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tabir dugaan pelecehan seksual yang selama ini tertutup rapat akhirnya terbuka. Seorang dai kondang yang juga pimpinan pondok pesantren di wilayah Cicantayan resmi dilaporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di bawah umur.

Laporan tersebut diajukan setelah sejumlah korban memberanikan diri bersuara, mengungkap dugaan tindakan yang disebut berlangsung berulang kali sejak 2021 hingga 2025. Dari enam santriwati yang teridentifikasi sebagai korban, tiga di antaranya telah membuat laporan resmi dengan pendampingan orang tua dan kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pelecehan seksual oleh MSL terhadap anak di bawah umur yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

“Peristiwa ini tidak terjadi sekali dua kali. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kejadian berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Bahkan ada korban yang baru mengalaminya beberapa bulan terakhir,” ujar Rangga kepada media.

Rangga menyebutkan, sejauh ini terdapat enam santriwati yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru tiga korban yang berani melaporkan secara resmi dengan pendampingan orang tua masing-masing. Proses hukum pun kini tengah berjalan di kepolisian.

“Status terlapor sebagai dai nasional tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Rangga menjelaskan bahwa dugaan perbuatan pelaku tidak sampai pada persetubuhan, namun mengarah pada tindakan asusila serius, seperti meraba, mencium, menyentuh bagian tubuh sensitif, hingga menelanjangi korban. Usia para korban saat kejadian rata-rata masih 14 hingga 15 tahun.

Tak hanya berdampak secara fisik, kasus ini juga meninggalkan luka psikologis mendalam. Beberapa korban mengalami trauma berat, perubahan perilaku, hingga kehilangan semangat belajar. Bahkan ada korban yang sempat putus sekolah sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan melalui jalur non formal.

Sebelum melapor ke polisi, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah berkoordinasi dengan DP3A serta UPTD terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Harapan kami, aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kasus ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam
Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang
Ibu Kandung Laporkan Ayah NS atas Dugaan Penelantaran, Polisi Pastikan Proses Independen
Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Pasca Kematian Anak di Sukabumi
Ibu Kandung Buka Luka Lama, Kematian Anak di Sukabumi Seret Dugaan KDRT dan Penelantaran
Kasus Nizam, Pengacara Ayah Korban: Tunggu Penyidikan Polisi!
Genap Satu Tahun, Kepemimpinan Ayep-Bobi Dinilai Gagal 
70 RTG Riksa Selesai Dibangun tapi Belum Dibayar Pemerintah, Korban Bencana Terkatung-katung

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:55 WIB

Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:06 WIB

Ibu Kandung Laporkan Ayah NS atas Dugaan Penelantaran, Polisi Pastikan Proses Independen

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:52 WIB

Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Pasca Kematian Anak di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:26 WIB

Ibu Kandung Buka Luka Lama, Kematian Anak di Sukabumi Seret Dugaan KDRT dan Penelantaran

Berita Terbaru