Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Ketentuan Zakat Fitrah 2026 dari Baznas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Penetapan ini memperhatikan kondisi harga beras yang terus mengalami dinamika, sehingga nilai zakat fitrah diharapkan tetap relevan dan mencerminkan kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya.

Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tersebut berlaku bagi umat Islam yang menunaikan zakat melalui Baznas. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan syariat.

Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah yang dibayarkan oleh masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

“Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu mustahik,” tuturnya.

Baznas mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu, khususnya menjelang Hari Raya IdulFitri.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Asep Japar Resmikan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi
Refleksi Mendalam Idul Adha, Heri Gunawan: Haji dan Qurban adalah Momentum Meruntuhkan ‘Berhala’ Ego Modernitas
Menu MBG Unggulan dengan Kandungan Gizi Seimbang Hadir di SPPG Sukabumi Bantargadung Bojonggaling 2
Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Nurul Huda, Siap Bantu Lengkapi Sarana Pendukung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pelepasan 62 Calon Jemaah Haji Kloter 13
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Wabup Andreas di Hari Raya Idulfitri 1447 H: Mari Rawat Harmoni dan Rajut Simpul Persaudaraan
Gema Takbir Berkumandang, Bupati Kang Asjap Ajak Warga Sukabumi Jemput Keberkahan di Hari Fitri 

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:55 WIB

Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Asep Japar Resmikan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Refleksi Mendalam Idul Adha, Heri Gunawan: Haji dan Qurban adalah Momentum Meruntuhkan ‘Berhala’ Ego Modernitas

Senin, 25 Mei 2026 - 18:28 WIB

Menu MBG Unggulan dengan Kandungan Gizi Seimbang Hadir di SPPG Sukabumi Bantargadung Bojonggaling 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:32 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Nurul Huda, Siap Bantu Lengkapi Sarana Pendukung

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:23 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pelepasan 62 Calon Jemaah Haji Kloter 13

Berita Terbaru