JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi mendatangi Balai Kota Sukabumi pada Kamis (5/2/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan pencairan gaji yang hingga awal Februari ini belum kunjung diterima.
Aspirasi para pejuang pelayanan publik tersebut diterima langsung oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) Setda Kota Sukabumi, Imran Whardani, di Ruang Opproom Balai Kota Sukabumi.
Hasil pertemuan tersebut membawa angin segar. Pemkot Sukabumi memastikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu akan segera dibayarkan paling lambat pada Senin (9/2/2026) mendatang.
Perwakilan Forum Komunikasi PPPK Kota Sukabumi, Yuda Adriana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh kepastian setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Asda III dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perangkat daerah terkait.
“Untuk penggajian PPPK paruh waktu, hari ini sudah diproses dan hari Senin mulai pencairan. Namun, mekanismenya dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Yuda kepada awak media di Balai Kota Sukabumi.
Tak hanya soal isi dompet, Yuda juga menyoroti sejumlah hal fundamental terkait status kepegawaian mereka. Ia mempertanyakan posisi hukum PPPK Paruh Waktu yang dirasa masih “abu-abu”.
“Kalau PPPK paruh waktu itu bagian dari ASN, kenapa gaji kami masih masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai? Tapi kalau bukan ASN, kenapa kami diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi My ASN BKN?” cetus Yuda dengan nada bertanya.
Isu perlindungan jangka panjang juga menjadi poin krusial yang disoroti. Mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pasal 10, Yuda menuntut kejelasan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saat ini jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga perlindungan hukum memang sudah tersedia. Namun, kepastian mengenai hari tua setelah masa kerja berakhir masih menjadi tanda tanya besar,” kata Yuda.
Respon Pemkot Sukabumi
Menanggapi hal tersebut, Asda III Setda Kota Sukabumi, Imran Whardani, menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen menyelesaikan hak para pegawai. Berdasarkan informasi dari Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, proses pembayaran sudah mulai berjalan.
“Paling lambat hari Senin. Untuk itu, perangkat daerah kami minta mulai mempersiapkan proses pembayaran penggajian PPPK paruh waktu,” tegas Imran.
Terkait aspirasi lainnya seperti status ASN dan JHT, Imran menyatakan akan menampung aspirasi tersebut untuk diteruskan ke pimpinan dan instansi teknis seperti BKPSDM, Bappeda, dan BPKPD.
Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah segera menelurkan regulasi yang lebih jelas sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar mereka dalam mendukung roda pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











