JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bakal mengawal dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengungkapkan mengenai kasus rudapaksa tersebut, pihaknya memastikan akan terus dalam penanganan dan memastikan hak-hak korban dipenuhi.
“Ya, saya turut prihatin atas kejadian tersebut, sudah menjadi tugas kami mengawal penangan sampai tuntas, hingga pelaku diproses secara hukum,” ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah di tangani aparat penegak hukum. Namun, untuk empat terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Kekerasan seksual pada anak bukan tindak pidana biasa, tetapi ini sudah melanggar hak asasi manusia.
“Jadi, dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak ini, tidak boleh ada upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum,” jelasnya.
DP3A berkomitmen memberikan pendampingan, baik itu secara psikologis, sosial dan bantuan hukum lainya. “Tentunya, kami menjamin dan memberikan pendampingan secara penuh terhadap korban, karena ini menyangkut masa depannya nanti,” ungkapnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi, mengajak semua masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak. Apabila menemukan indikasi kekerasan seksual pada anak jangan takut untuk segera melapor.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan











