JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RPP, warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, ditangkap di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Selasa (20/1/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan tersebut sekaligus menggagalkan peredaran 2.390 butir obat keras siap edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Jadi awal pertama petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di bagasi motor pelaku. Dari temuan itu, kami kembangkan ke rumah kontrakannya di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum, dan kembali menemukan 900 butir Tramadol serta 940 butir Hexymer,”ungkapnya, Kamis (22/1).
Menurutnya, peredaran obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer merupakan ancaman serius karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, RPP mengaku memperoleh ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.
“Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras terbatas, demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan











