Satnarkoba Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RPP, warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, ditangkap di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Selasa (20/1/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan tersebut sekaligus menggagalkan peredaran 2.390 butir obat keras siap edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Jadi awal pertama petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di bagasi motor pelaku. Dari temuan itu, kami kembangkan ke rumah kontrakannya di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum, dan kembali menemukan 900 butir Tramadol serta 940 butir Hexymer,”ungkapnya, Kamis (22/1).

Menurutnya, peredaran obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer merupakan ancaman serius karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RPP mengaku memperoleh ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.

“Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras terbatas, demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat.

Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Mengaku Bernama Yayan Asal Citepus, Kakek Ini Masih Dirawat di Griya Lansia Nagrak
Mogok di Tol Bocimi, Vidio Keluhan Penumpang Bus MGI Palabuhanratu-Bogor Tuai Respons Warganet
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Kemarau Panjang, Petani Sayur di Bojonggenteng Terpaksa Pikul Air Ratusan Meter
Niat Mancing, Pria Ini Dibuat Heboh Temukan Mayat Mengambang di Sungai Munjul Ciambar
Sering Terjadi Kecelakaan, Tikungan Kebun Teh Cigaru Kembali Renggut Korban Jiwa
Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pantulan Sinar Matahari pada Pecahan Kaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:17 WIB

Mengaku Bernama Yayan Asal Citepus, Kakek Ini Masih Dirawat di Griya Lansia Nagrak

Senin, 13 Juli 2026 - 16:09 WIB

Mogok di Tol Bocimi, Vidio Keluhan Penumpang Bus MGI Palabuhanratu-Bogor Tuai Respons Warganet

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:05 WIB

Kemarau Panjang, Petani Sayur di Bojonggenteng Terpaksa Pikul Air Ratusan Meter

Berita Terbaru