JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengintensifkan pengawasan serta pembinaan kepada seluruh perusahaan guna memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimum yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan monitoring penerapan UMK dan UMSK berdasarkan surat keputusan Gubernur. Kami ingin memastikan keputusan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan,” ujar Sigit, belum lama ini.
Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Sukabumi tercatat mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp3.604.482 pada 2025, kini UMK naik menjadi Rp3.831.926 atau bertambah sekitar Rp227.444.
Selain UMK umum, Disnakertrans juga akan memantau penerapan UMSK pada tiga sektor industri yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pengawasan tersebut dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya fokus pada UMK sebesar Rp3,8 juta, tetapi juga pada tiga sektor UMSK yang sudah disahkan. Semua akan kami awasi secara bertahap,” jelasnya.
Sigit menambahkan, berdasarkan surat imbauan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terdapat dua ketentuan utama dalam sistem pengupahan. UMK sebesar Rp3.831.926 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Disnakertrans juga menegaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan minimum.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika terjadi perbedaan pandangan di internal perusahaan, kami mengimbau agar dibuka ruang dialog melalui LKS Bipartit. Namun apabila kesepakatan sudah tercapai, maka wajib segera direalisasikan,” tandasnya.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan






