JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial YH (25), terduga pelaku penganiayaan berencana terhadap korban berinisial AMR (30). Insiden berdarah ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap korban.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku. YH berhasil diringkus petugas di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/1/2026) malam.
Kepala Polsek Cibeureum, AKP Suwaji, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Cibeureum untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahwa aksi nekat pelaku bermula dari pesan singkat. Pelaku YH merasa tersinggung oleh korban dan meminta bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Keduanya sepakat bertemu di trotoar depan TPU Ciandam. Di sana sempat terjadi adu mulut yang memanas, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam,” ungkap Suwaji dalam siaran pers dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima jurnalsukabumi.com Kamis (15/1/2026).
Pelaku diduga telah mempersiapkan diri dengan membawa dua jenis senjata tajam, yakni, satu bilah kampak, satu bilah pisau.
Secara membabi buta, YH menyerang korban hingga mengakibatkan luka sobek serius di bagian pipi sebelah kiri.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Akibat perbuatannya, YH kini terancam jeratan hukum yang berat.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Suwaji.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat Sukabumi agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah. Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan yang justru akan merugikan diri sendiri di mata hukum.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











