JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa pelantikan tersebut menambah tanggung jawab baru bagi para camat. Ia berpesan agar para PPATS dapat memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga meminta para camat untuk menjalin sinergi yang baik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi kode etik sebagai aparatur pemerintah.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang lingkup kerja di wilayah kecamatan, berbeda dengan PPAT yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun lingkup kerjanya di kecamatan, PPATS tetap merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“PPATS merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Namun, ada kode etik yang wajib dipatuhi dalam menjalankan tugas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wendi juga meminta para PPATS untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta sertipikasi tempat ibadah.
“Bantu pula sosialisasi kepada masyarakat terkait sertipikat berbasis elektronik. Mari bersama-sama membangun Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












