JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan proses verifikasi dan validasi (verval) data masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Simpenan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Simpenan, Senin (12/1/2026).
Rapat dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki, Camat Simpenan, Forkopimcam, serta perwakilan dari empat desa terdampak, yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, dan Loji. Sementara itu, tiga desa lainnya, Desa Mekarasih, Kertajaya, dan Cihaur, tidak dapat hadir karena masih terisolasi.
Tercatat terdapat tujuh desa di Kecamatan Simpenan yang terdampak bencana banjir bandang, yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, Loji, Mekarasih, Kertajaya, dan Cihaur.
Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah terlibat langsung dalam penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi sejak 2024. Langkah verifikasi dan validasi data ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar penanganan bencana dilakukan secara cepat dan strategis.
“Penanganan harus dilakukan cepat dan tepat, terutama bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak bisa ditempati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan Pemprov Jabar adalah tidak menempatkan korban bencana di tenda pengungsian. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan biaya kontrak rumah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga untuk jangka waktu satu tahun.
“Kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan penanganan jangka menengah dan panjang, termasuk relokasi,” katanya.
Ade menyebutkan, bantuan biaya kontrak rumah tersebut telah disalurkan kepada 28 kepala keluarga di beberapa desa di Kecamatan Simpenan. Bantuan diprioritaskan bagi warga yang rumahnya hanyut atau mengalami kerusakan berat akibat banjir bandang, termasuk di Desa Cidadap dan Desa Loji yang terdampak bencana pada 15 Desember 2024.
Menurutnya, tim verifikasi dan validasi akan bekerja langsung di lapangan untuk memastikan kondisi fisik bangunan dan lingkungan. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Verifikasi ini bukan hanya administratif, tetapi juga melihat langsung kondisi bangunan. Data tersebut menjadi dasar agar anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan verifikasi akan mempertimbangkan kondisi cuaca dan faktor keselamatan. Apabila situasi tidak memungkinkan, proses akan ditunda hingga kondisi dinilai aman.
Meski demikian, Pemprov Jawa Barat menargetkan penuntasan penanganan dampak bencana pada 2026, khususnya bagi kepala keluarga yang rumahnya sudah tidak layak huni.
“Di era sekarang, bukan soal kewenangan, melainkan komunikasi dan kolaborasi,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, mengatakan verifikasi dan validasi dilakukan untuk menindaklanjuti dampak banjir bandang yang terjadi pada Desember 2024 dan Maret 2025, yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani.
Ia mengakui kondisi cuaca ekstrem masih menjadi tantangan dalam penanganan bencana. Oleh karena itu, Boyke mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan kewenangan yang dimiliki demi kepentingan masyarakat terdampak.
“Kami berharap kehadiran DPMD Provinsi Jawa Barat dapat menjawab harapan masyarakat. Meski belum semua kebutuhan terpenuhi, setidaknya kita telah berikhtiar untuk membantu,” ujarnya.
Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menyepakati data dan informasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penanganan bencana dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Redaktur: Ujang Herlan











