Isu Asusila Oknum Guru di Surade, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Terjebak Opini

Kamis, 20 November 2025 - 20:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum ES, seorang guru sekaligus kepala sekolah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan atas dugaan tindakan asusila, akhirnya buka suara.

Mereka menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah dan semua tuduhan yang beredar masih berupa klaim sepihak.

Sukma Regian, S.H., didampingi Saeful Anwar, S.H., menyatakan bahwa banyak kabar yang beredar tidak sesuai fakta.
Menurut Regian, ES menolak seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor berinisial GM.

“Klien kami membantah keras semua tuduhan. Sampai sekarang tidak ada keputusan hukum apa pun. Jadi klien kami masih berstatus saksi, bukan tersangka,” ucapnya, Kamis (20/11/2025).

Regian juga menyoroti kabar yang menyebut ES sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

“Itu tidak benar. Klien kami masih aktif dan belum ada surat pemberhentian apa pun,” jelasnya.

Beredar juga informasi bahwa ES mundur karena kasus ini. Namun kuasa hukum menjelaskan hal itu tidak berkaitan.

“Beliau memang ingin istirahat dari kegiatan melatih. Bahkan pihak sekolah masih memintanya bertahan sampai akhir semester,” kata Regian.

Kasus ini mencuat setelah GM mengunggah cerita panjang di Facebook. Kuasa hukum menilai narasi tersebut memunculkan opini yang belum tentu sesuai fakta.

“Ada cerita-cerita yang dilebihkan. Kami minta semua pihak menunggu proses hukum. Jangan menyimpulkan sebelum ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyebut pelapor mengaku pernah jadi siswa ES pada 2014. Namun menurut data sekolah, GM disebut sudah tidak bersekolah lagi pada tahun tersebut. Karena itu, mereka meminta penyidik memeriksa secara detail.

Terkait kondisi ES saat ini, kuasa hukum mengatakan kliennya sempat menerima pesan bernada ancaman. Mereka menilai situasi sudah tidak kondusif.

“Klien kami sampai harus mengamankan diri karena ada ancaman penggerebekan. Tapi kami sudah melapor ke Unit PPA soal keberadaan klien. Kami tidak lari, hanya menjaga keselamatan,” ujar Regian.

Sebelum menunjuk kuasa hukum, ES sempat mencoba menghubungi GM.

“Itu bukan pengakuan, apalagi ingin menutupi kasus. Klien kami hanya coba bicara baik-baik karena kasus ini tiba-tiba ramai,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini hanya ada satu pelapor, yaitu GM. Bukti-bukti yang masuk pun masih harus diuji kebenarannya.

“Kami tunggu hasil penyelidikan dari polisi. Bila tuduhan tidak terbukti, kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Regian.

Saat ini Polres Sukabumi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan. Kuasa hukum menyebut bahwa pihaknya siap mengikuti semua proses hukum.

“Kami hormati proses hukum. Yang kami ingatkan hanya satu: jangan menghakimi sebelum ada putusan. Biarkan polisi bekerja dan biarkan fakta yang menentukan,” tutup regian.

Kabar ini sebelumnya Viral di media sosial facebook sebuah unggahan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kepada banyak muridnya yang sudah terjadi sejak belasan tahun kebelakang.

Postingan berseri itu diunggah oleh akun Gita Maulida (GM) sejak 10 November 2025 dan telah mendapat banyak tanggapan dari warganet.

GM (28 tahun) selaku alumni yang juga mengaku sebagai satu dari banyak murid yang menjadi korban oknum guru inisial ES itu mengatakan peristiwa itu dialaminya sekitar sebelas tahun yang lalu ketia GM masih aktif sebagai atlet volly sekolah dan ES merupakan pelatihnya.

“Setelah aku berani speak up di facebook ternyata banyak korban yang ngechat ke aku, mulai pelecehan yang cuman dipegang pantat, diajak mabok, diajak ke hotel. Sampe sekarang mungkin ada enam korban, empat yang sampe kejadian (Dicabuli),” ujar GM

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru